Dishub Kota Bengkulu Cabut SPT Jukir Nakal

Dishub Kota Bengkulu Cabut SPT Jukir Nakal

\"Parkir\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Banyaknya laporan mengenai juru parkir (Jukir) yang melakukan pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata pada lebaran lalu, ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

Bahkan puluhan Jukir tersebut akan diblack list dari daftar penerima Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di Kota Bengkulu.

\"Kita sudah turun melakukan penertiban di Pantai Panjang ataupun di Taman Remaja, pada umumnya semua jukir itu punya SPT, tetapi adanya laporan itu SPT-nya kita cabut,\" kata Kepala Dishub kota, Drs Bardin, kemarin (3/7).

Menurutnya, yang mendapatkan sorotan serius yakni penarikan retribusi parkir di kawasan Taman Remaja, karena pihaknya tidak pernah menyuruh jukir untuk menarik retribusi di pintu masuk. Terlebih lagi, pungutan tersebut dilakukan di luar ketentuan yang berlaku, mulai dari Rp 3 ribu - Rp 5 ribu.

\"Kemarin karena ada laporan masyarakat, saya langsung turun sendiri, dan memang ada yang menarik parkir di pintu masuk, dan itu melanggar. Makanya pada hari itu saya langsung bubarkan,\" bebernya.

Persoalan pungli jukir tahun ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk lebaran tahun depan, dan khusus di kawasan Taman Remaja, pihaknya akan memblokir atau membubarkan jukir-jukir ilegal yang sudah terbiasa menarik parkir kepada wisatawan. Karena, pada prinsipnya penarikan retribusi di luar ketentuan tersebut bukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan hanya untuk kepentingan pribadi dari oknum tak bertanggungjawab.

\"Saya belum mendapat informasinya berapa orang yang diamankan Polres itu, tetapi nanti kita akan koordinasikan. Tetapi untuk diketahui pada dasarnya kita akan menyerahkan ke penegak hukum, karena tugas kita hanya sebatas memantau dan mengeluarkan serta mencabut SPT,\" paparnya.

Meski masih terjadi pungli, namun pihaknya mengaku tindakan ini sudah semakin berkurang dari tahun lalu, karena sebelum menjelang hari Raya Idul Fitri pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi kecurangan, dengan cara menyebarkan ribuan brosur kepada para pengendara mengenai tarif parkir yang sesuai dengan aturan perda nomor 07 tahun 2011, dan memasang spanduk atau papan imbauan agar masyarakat berani melapor ke polisi jika merasa dirugikan oleh oknum Jukir. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: